• Jl. Raya Kludan No. 41 Tanggulangin Sidoarjo

About Us Version 2

TENTANG PERARI

NAMA, SIFAT, TEMPAT KEDUDUKAN dan WAKTU

  1. Perkumpulan ini bernama PERKUMPULAN PENGACARA INDONESIA disingkatPERARI.
  2. PERARI  adalah perkumpulan profesi, keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya Hun Keadilan.
  3. PERARI berkedudukan di Sidoarjo.
  4. PERARI didirikan pada tanggal 20 Mei 2015 di Sidoarjo.
  5. PERARI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

LAMBANG, MOTTO dan KODE ETIK PENGACARA / ADVOKAT

  1. PERARI memiliki lambang berbentuk kotak persegi empat dengan warna dasar merah tulisan PERARI emas dan lambang Pedang dengan Timbangan Keadilan dan terdapat bintang diatasnya berjumlah 5 (lima ).
  2. PERARI berjuang berdasarkan Motto yang berbunyi : ADVOKAT INDONESIA BEBAS dan INDEPENDEN.
  3. Untuk menjaga martabat Pengacara / Advokat diadakan Kode Etik yang disyahkan oleh Kongres.

ASAS DAN TUJUAN

ASAS :

  1. PERARI berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
  2. PERARI adalah perkumpulan profesi yang bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun juga.

TUJUAN :

  1. Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia melalui profesi Pengacara / Advokat.
  2. Memperjuangkan hak-hak asasi manusia sesuai dengan asas Negara Hukum.
  3. Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Pengacara / Advokat.
  4. Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Pengacara / Advokat dalam melakukan tugasnya.
  5. Hal-hal lain yang berhubungan dengan cita-cita tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.

USAHA

Usaha-usaha untuk mencapai tujuan PERARI adalah :

  1. Menjaga supaya setiap anggota menjunjung tinggi kehormatan profesi Pengacara / Advokat sesuai dengan Kode Etik Pengacara / Advokat.
  2.  Mengusahakan penerbitan dan melakukan riset dalam bidang hukum.
  3. Mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan Tata Hukum Indonesia dan Tata Hukum Dunia yang adil dan beradab.
  4.  Menyelenggarakan Pendidikan Khusus profesi Advokat.
  5. Menyelenggarakan bantuan hukum bagi semua pihak yang mendapatkan layanan.
  6. Meningkatkan kerjasama dengan intansi-intansi dan badan-badan lain dalam bidang hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
  7. Mengadakan kelompok ilmiah untuk menyampaikan pandangan-pandangan atau saran-saran mengenai soal hukum dan perundang-undangan kepada semua lembaga-lembaga negara.
  8. Melakukan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan profesi Pengacara / Advokat.

rolet situs toto ligaslot sbobet88 pragmatic casino88 parlay roulette slot88 toto slot slot dana slot thailand live casino sbobet pragmatic77 toto macau slot gacor slot88 toto mantra88 slot luar negeri togel vegas138 qq88