NAMA, SIFAT, TEMPAT KEDUDUKAN dan WAKTU
- Perkumpulan ini bernama PERKUMPULAN PENGACARA INDONESIA disingkatPERARI.
- PERARI adalah perkumpulan profesi, keilmuan dan kemasyarakatan yang memperjuangkan tegaknya Hun Keadilan.
- PERARI berkedudukan di Sidoarjo.
- PERARI didirikan pada tanggal 20 Mei 2015 di Sidoarjo.
- PERARI didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.
LAMBANG, MOTTO dan KODE ETIK PENGACARA / ADVOKAT
- PERARI memiliki lambang berbentuk kotak persegi empat dengan warna dasar merah tulisan PERARI emas dan lambang Pedang dengan Timbangan Keadilan dan terdapat bintang diatasnya berjumlah 5 (lima ).
- PERARI berjuang berdasarkan Motto yang berbunyi : ADVOKAT INDONESIA BEBAS dan INDEPENDEN.
- Untuk menjaga martabat Pengacara / Advokat diadakan Kode Etik yang disyahkan oleh Kongres.
ASAS DAN TUJUAN
ASAS :
- PERARI berdasarkan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945.
- PERARI adalah perkumpulan profesi yang bebas dan tidak terikat pada perkumpulan apapun juga.
TUJUAN :
- Menegakkan hukum, kebenaran dan keadilan dalam Negara Hukum Republik Indonesia melalui profesi Pengacara / Advokat.
- Memperjuangkan hak-hak asasi manusia sesuai dengan asas Negara Hukum.
- Menumbuhkan dan memelihara rasa setia kawan di antara para Pengacara / Advokat.
- Membela dan memperjuangkan hak dan kepentingan para Pengacara / Advokat dalam melakukan tugasnya.
- Hal-hal lain yang berhubungan dengan cita-cita tegaknya Negara Hukum Republik Indonesia.
USAHA
Usaha-usaha untuk mencapai tujuan PERARI adalah :
- Menjaga supaya setiap anggota menjunjung tinggi kehormatan profesi Pengacara / Advokat sesuai dengan Kode Etik Pengacara / Advokat.
- Mengusahakan penerbitan dan melakukan riset dalam bidang hukum.
- Mengembangkan dan memperdalam ilmu pengetahuan hukum serta ilmu-ilmu lainnya yang berhubungan dengan itu demi pembangunan Tata Hukum Indonesia dan Tata Hukum Dunia yang adil dan beradab.
- Menyelenggarakan Pendidikan Khusus profesi Advokat.
- Menyelenggarakan bantuan hukum bagi semua pihak yang mendapatkan layanan.
- Meningkatkan kerjasama dengan intansi-intansi dan badan-badan lain dalam bidang hukum baik di dalam maupun di luar negeri.
- Mengadakan kelompok ilmiah untuk menyampaikan pandangan-pandangan atau saran-saran mengenai soal hukum dan perundang-undangan kepada semua lembaga-lembaga negara.
- Melakukan usaha-usaha lain yang bermanfaat bagi ilmu hukum dan profesi Pengacara / Advokat.